Bolehkah Jenazah Dimandikan Tiga Jam sebelum Shalat?

Pertanyaan: Bismillahirrahmanirah Afwan, ustadz, bolehkah jenazah dimandikan 3 jam sebelum shalat?

Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak mengapa, bahkan boleh jenazah dimandikan tiga jam atau lebih sebelum dishalatkan, selama kondisi jenazah terjaga dengan baik dan tidak ada hal yang mengharuskan penundaan.
Yang disunnahkan adalah menyegerakan pengurusan jenazah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ
“Segerakanlah pengurusan jenazah.”
(HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
Makna “menyegerakan” adalah tidak menunda-nunda pengurusan jenazah tanpa alasan yang syar’i. Namun, bukan berarti seluruh proses harus dilakukan secara berurutan tanpa jeda sama sekali.
Oleh karena itu, jika jenazah telah dimandikan, kemudian menunggu sekitar tiga jam hingga waktu shalat atau menunggu berkumpulnya keluarga dan kaum muslimin untuk menyalatkannya, maka hal itu diperbolehkan, selama penundaan tersebut tidak berlebihan dan tidak menimbulkan mudarat bagi jenazah.
Yang perlu dihindari adalah menunda pemakaman tanpa kebutuhan yang dibenarkan, seperti hanya karena alasan duniawi atau menunggu terlalu lama sehingga bertentangan dengan anjuran syariat untuk menyegerakan pengurusan jenazah.

Kesimpulan:

  • Boleh memandikan jenazah tiga jam sebelum shalat jenazah.
  • Yang penting adalah tetap berusaha menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah secara umum dan tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima hafizhahullah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top