Pertanyaan: bismillah, apakah seorang wanita yang ingin bercadar harus memakai pakaian plos hitam karna pakaiannya kebanyakan gamis yang berwarna dan bermotif ?
Jawaban:
Tidak harus.
Yang diwajibkan adalah pakaian wanita tersebut memenuhi ketentuan syariat: menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak berupa pakaian yang menjadi perhiasan/tabarruj yang menarik perhatian.
Adapun warna hitam bukan syarat sahnya hijab atau cadar.
Memang, pakaian hitam dikenal sebagai salah satu pakaian yang banyak dipakai oleh para wanita sahabiyah. Tetapi tidak berarti semua pakaian wanita wajib berwarna hitam.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.”
QS. An-Nur: 31
Maka jika gamis yang dimiliki seorang wanita berwarna selain hitam atau memiliki motif, tidak otomatis haram. Yang perlu diperhatikan adalah apakah motif dan warnanya menarik perhatian dan menjadi perhiasan ketika dikenakan di hadapan laki-laki non-mahram atau tidak.
Kesimpulannya:
Tidak perlu memaksakan diri membeli gamis hitam polos hanya karena ingin mulai bercadar. Jika pakaian yang ada sudah memenuhi syarat syar’i dan tidak mencolok, maka boleh digunakan. Namun, semakin jauh pakaian tersebut dari unsur tabarruj dan menarik perhatian, tentu semakin baik.
Wallahu a’lam.
