Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz. Izin bertanya.Bagaimana hukum mendoakan dan menshalatkan jenazah seseorang yang semasa hidupnya jarang melaksanakan shalat dan sering melakukan perbuatan syirik?
Jawaban: Bismillah. Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Masalah ini perlu dirinci, karena hukum orang yang meninggalkan shalat berbeda dengan orang yang masih shalat tetapi melakukan kesyirikan.
- Jika dia melakukan syirik besar dan meninggal dalam keadaan belum bertaubat
Jika yang dimaksud dengan “sering melakukan syirik” adalah syirik besar, seperti berdoa kepada selain Allah, meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal dalam perkara yang hanya mampu dilakukan Allah, atau mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, lalu dia meninggal dalam keadaan demikian, maka tidak boleh mendoakannya dengan ampunan dan rahmat, serta tidak boleh menshalatkan jenazahnya, apabila telah jelas bahwa dia meninggal di atas kekafiran.
Allah ﷻ berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى
“Tidaklah patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka adalah kaum kerabat.”
QS. At-Taubah: 113
Allah juga berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.”
QS. An-Nisa’: 48
Namun, jangan terburu-buru memvonis individu tertentu sebagai kafir, karena penetapan hukum atas orang tertentu memiliki rincian dan harus melihat apakah hujjah telah tegak, apakah dia mengetahui, apakah ada syubhat, dan seterusnya. - Jika dia seorang Muslim, tetapi banyak melakukan dosa atau syirik kecil
Kalau perbuatannya bukan syirik besar yang mengeluarkan dari Islam, misalnya riya, bersumpah dengan selain Allah, atau bentuk-bentuk syirik kecil lainnya, maka dia masih Muslim.
Maka boleh bahkan disyariatkan untuk menshalatkan dan mendoakannya.
Demikian pula orang yang banyak melakukan maksiat, selama tidak sampai menyebabkan kekafiran, tetap memiliki hak sebagai seorang Muslim. - Bagaimana dengan orang yang jarang shalat?
Ini juga perkara yang sangat berat.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan shalat karena malas, bukan karena mengingkari kewajibannya. Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur, memandang meninggalkan shalat sebagai kufur akbar. Sementara jumhur ulama memandangnya sebagai dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan dari Islam selama masih meyakini kewajibannya.
Adapun jika seseorang mengingkari kewajiban shalat, maka dia kafir berdasarkan kesepakatan ulama.
Karena itu, dalam kasus “jarang shalat” saja, tidak boleh langsung dipastikan bahwa dia kafir.
Kesimpulan
Jika seseorang meninggal dan kita mengetahui bahwa dia:
- Muslim dan hanya banyak melakukan maksiat → dishalatkan dan didoakan.
- Melakukan syirik kecil → tetap dishalatkan dan didoakan.
- Melakukan syirik besar dan meninggal dalam keadaan jelas di atas kekafiran → tidak dishalatkan dan tidak didoakan dengan ampunan.
- Hanya diketahui jarang shalat → tidak boleh tergesa-gesa menghukuminya kafir; masalah meninggalkan shalat memang memiliki perincian dan khilaf ulama.
Dan jika kasusnya menyangkut orang tertentu yang sudah meninggal, sebaiknya tidak langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan cerita “sering syirik” atau “jarang shalat”. Perlu diketahui syirik apa yang dilakukan dan bagaimana keadaannya ketika meninggal.
Wallahu a’lam.
