Pertanyaan:
احسن الله اليكم استاذ
Afwan mengganggu waktu ta ustadz. Kami ingin bertanya…
Di tempat kami ada area pekuburan muslim dan area itu masuk dalam jalur rel kereta api yang akan dibuat oleh pemerintah.
Apakah kuburan itu dibiarkan seperti itu saja, ataukah harus dipindahkan ke tempat yang baru?
Kalau dipindahkan, apakah boleh menyatukan semua jenazah/tulang mayit ke dalam satu liang lahat atau harus masing-masing satu mayit satu liang lahat?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban :
Bismillah.
Dalam masalah ini, hukum asalnya adalah kuburan kaum muslimin wajib dihormati dan tidak boleh diganggu tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Namun, apabila terdapat kebutuhan yang mendesak (ḍarūrah atau hājah yang kuat), seperti pembangunan fasilitas umum yang tidak memungkinkan dialihkan, maka boleh memindahkan kuburan dengan tetap menjaga kehormatan jenazah.
Dalil dan penjelasan ulama
Rasulullah ﷺ bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.”
(HR. Abu Dawud no. 3207 dan Ibnu Majah no. 1616, disahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim tetap dijaga setelah meninggal dunia.
Namun, terdapat contoh pada masa Nabi ﷺ ketika kuburan kaum musyrikin dipindahkan karena kebutuhan pembangunan Masjid Nabawi. Hal ini menunjukkan bahwa pemindahan kuburan karena maslahat yang kuat dibolehkan, dengan tetap menjaga adab terhadap jenazah. (HR. Al-Bukhari no. 428 dan Muslim no. 524).
Jika kuburan harus dipindahkan
Apabila pemerintah benar-benar tidak memiliki alternatif lain dan pemindahan memang menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari, maka:
- Kuburan dipindahkan dengan penuh penghormatan.
- Jika jasad masih utuh, dipindahkan sebagaimana adanya.
- Jika yang tersisa hanya tulang-belulang, maka dikumpulkan dengan hati-hati lalu dimakamkan kembali di tempat yang layak.
Apakah boleh disatukan dalam satu liang lahat?
Hukum asalnya setiap mayit dimakamkan di liang lahadnya masing-masing, karena itulah sunnah kaum muslimin sejak zaman Nabi ﷺ.
Adapun mengumpulkan beberapa mayit dalam satu liang lahat hanya dibolehkan ketika ada kebutuhan, seperti:
- jumlah kuburan sangat banyak,
- lahan sangat terbatas,
- kondisi darurat,
- atau sulit membuat liang tersendiri.
Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang menguburkan dua atau tiga syuhada Uhud dalam satu kubur karena keadaan darurat setelah perang. (HR. Al-Bukhari no. 1343).
Karena itu, jika memungkinkan, hendaknya setiap jenazah atau sisa tulang dimakamkan di liang tersendiri. Namun jika tidak memungkinkan karena kondisi dan kebutuhan yang nyata, maka boleh mengumpulkan beberapa jenazah atau tulang-belulang dalam satu liang kubur dengan tetap menjaga adab dan penghormatan.
Kesimpulan
- Kuburan kaum muslimin tidak boleh dipindahkan kecuali karena kebutuhan yang kuat dan tidak ada alternatif lain.
- Jika harus dipindahkan, pemindahan dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap jenazah.
- Hukum asalnya satu mayit satu liang lahat.
- Jika ada kebutuhan atau darurat, boleh menguburkan beberapa jenazah atau tulang-belulang dalam satu liang kubur, sebagaimana praktik pada penguburan syuhada Uhud.
Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan dan taufik kepada semua pihak untuk menjaga kehormatan kaum muslimin, baik ketika hidup maupun setelah wafat.
Rujukan:
- HR. Al-Bukhari no. 428, 1343.
- HR. Muslim no. 524.
- HR. Abu Dawud no. 3207; Ibnu Majah no. 1616.
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Bab Al-Jana’iz).
- Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (jilid 31, pembahasan pemindahan kuburan karena maslahat).
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima Hafizhahullah
