Apakah penyusuan anak laki-laki yang sudah berusia lebih dari 4 tahun dapat menjadi mahram ibu angkat yang menyusuhinya?

Pertanyaan: Bismillah
Afwan sebelumnya izin bertanya, apakah anak adopsi (laki-laki) yang sudah berusia 4 tahun bisa menjadi mahram bagi ibu angkatnya, dengan cara disusui, meski dengan cara induksi laktasi (suntikan hormon), yang dimana nantinya ASI tersebut ditempatkan ke dalam suatu wadah, untuk kemudian diminum oleh anak tersebut. Apakah dengan cara ini bisa mengubah status anak adopsi (Laki-laki) menjadi mahram bagi ibunya angkatnya, meski sudah usia 4 Tahun?

Demikian, syukron jazaakumullaahu khairan wa baarakallahu fiikum.

—

Jawabannya: tidak bisa. Jika anak laki-laki tersebut sudah berusia 4 tahun, kemudian baru diusahakan keluar ASI melalui induksi laktasi lalu diberikan kepadanya—meskipun diminum dari wadah dan sampai beberapa kali—tidak menjadikannya anak susuan dan tidak menjadikan ibu angkatnya sebagai mahram karena persusuan.
Dalil dan penjelasannya
Allah ﷻ berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
QS. Al-Baqarah: 233
Nabi ﷺ juga bersabda:
لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ
“Tidak ada persusuan (yang menyebabkan hubungan mahram) kecuali pada masa dua tahun.”
Riwayat ad-Daraquthni dan selainnya; maknanya dikuatkan oleh dalil-dalil lainnya.
Dan Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
“Sesungguhnya persusuan itu (yang berpengaruh) adalah persusuan yang memenuhi kebutuhan makan.”
HR. Bukhari dan Muslim.
Para ulama menjelaskan bahwa persusuan yang menyebabkan hubungan mahram harus terjadi pada masa dua tahun, dan menurut pendapat yang kuat juga disyaratkan lima kali persusuan. Syaikh Ibnu Baz رحمه الله menegaskan bahwa apabila anak telah melewati dua tahun, persusuan tersebut tidak menjadikannya mahram.
Bagaimana dengan ASI yang diperah ke dalam wadah?
Ini tidak menjadi masalah jika anak masih dalam usia persusuan. Jadi, seorang wanita tidak harus menyusui langsung dari payudaranya. ASI yang diperah kemudian diminumkan kepada bayi juga dapat menyebabkan hubungan persusuan, selama memenuhi syarat-syaratnya.
Namun dalam kasus yang ditanyakan, masalahnya bukan pada cara pemberian ASI, melainkan usia anak sudah 4 tahun.
Jadi:

  • Anak usia 4 tahun → sudah melewati masa persusuan.
  • ASI diperoleh melalui induksi laktasi/hormon → tidak mengubah batas usia persusuan.
  • ASI diberikan melalui botol atau wadah → cara ini pada asalnya bisa menyebabkan persusuan jika diberikan pada usia yang memenuhi syarat.
  • Tetapi karena anak sudah 4 tahun, maka tidak menjadi anak susuan menurut pendapat yang kuat/jumhur.
  • Dengan demikian, ibu angkat tetap bukan mahram bagi anak laki-laki tersebut.
    Apa yang harus dilakukan?
    Karena dia anak laki-laki yang telah diadopsi, maka ketika sudah besar perlu diperhatikan hukum ajnabiyah dan mahram. Allah berfirman:
    ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
    “Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”
    QS. Al-Ahzab: 5
    Artinya, anak angkat tidak berubah menjadi anak kandung secara nasab hanya karena diangkat dan diasuh.

Jadi apabila seorang wanita mengangkat anak laki-laki yang sudah berusia 4 tahun, tidak bisa lagi menjadikannya mahram dengan persusuan. Hendaknya sejak awal diperhatikan masalah hijab, khalwat, dan batasan antara laki-laki dan perempuan ketika anak tersebut telah besar.

Wallahu a‘lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top