Hukum Jualan di Acara Kesenian

Pertanyaan:

Hukum jualan di acara 17 seperti gerak jalan pawe. Acara kesenian??

Jawaban:

Bismillah.
Hukum asal berjualan adalah mubah (boleh), berdasarkan firman Allah:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Namun, hukum berjualan di suatu tempat atau acara mengikuti keadaan acara tersebut.
Jika acara 17 Agustus berupa gerak jalan, pawai, atau kesenian
Perinciannya sebagai berikut:
Jika acara tersebut dipenuhi kemungkaran, seperti:
* ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas),
* tabarruj (wanita membuka aurat atau berhias berlebihan),
* musik dan nyanyian yang diharamkan,
* tarian,
* atau bentuk maksiat lainnya,
maka tidak sepantasnya seorang muslim ikut meramaikan acara tersebut dengan berjualan, karena hal itu termasuk membantu terselenggaranya acara yang mengandung kemungkaran.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Jika seseorang berjualan di tempat umum yang kebetulan berdekatan dengan acara tersebut, namun ia tidak bermaksud mendukung acara itu dan barang yang dijualnya halal, maka hukumnya perlu dilihat lebih rinci. Bila keberadaannya tidak termasuk membantu suksesnya acara maksiat, sebagian ulama memandang tidak mengapa. Namun jika kehadirannya menjadi bagian dari kemeriahan acara atau menjadi faktor yang menarik orang untuk hadir, maka hendaknya dihindari.

Kesimpulan

  • Tidak boleh berjualan apabila hal itu menjadi bentuk bantuan terhadap acara yang berisi kemungkaran.
  • Boleh apabila acaranya tidak mengandung pelanggaran syariat dan jual belinya tetap dalam perkara yang halal.
  • Sikap yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah menjauhi tempat-tempat yang dipenuhi kemungkaran agar tidak termasuk membantu atau meramaikannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa setiap bentuk bantuan yang menguatkan kemaksiatan termasuk dalam larangan firman Allah: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” Demikian pula para ulama seperti Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan haramnya menjual sesuatu atau melakukan transaksi yang menjadi sarana bagi kemaksiatan.

Wallāhu a’lam.

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima hafizhahullah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top