Pertanyaan: Bismillah, Afwan jiddan tadz.
Ana Nashir sidrap.
Ana mau bertanya, tentang saham.
Apa hukumnya membeli saham smacam INDF (indofood) yg bergrak dibidang dibahan makan atau bumbu-bumbu dapur
yang perusahannya rill.
Namun tidak menutup kemungkin perusahan tersbut juga memiliki pinjaman dari BANK konvensional?
Afwan tadz mohon pencerahnya
Jawaban singkat:
Bismillah.
Membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, seperti makanan dan minuman, pada asalnya dibolehkan apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sesuai syariat. Namun, apabila perusahaan tersebut melakukan transaksi riba, seperti memiliki pinjaman berbunga dari bank konvensional atau menyimpan dana dalam rekening berbunga, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat. Pendapat yang lebih hati-hati (ahwath) adalah menghindarinya.
Dalil tentang haramnya riba
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semuanya sama.”
(HR. Muslim no. 1598)
Penjelasan hukum saham
Para ulama menjelaskan bahwa saham pada hakikatnya adalah kepemilikan terhadap sebagian perusahaan. Oleh karena itu, hukum membeli saham mengikuti keadaan perusahaan tersebut.
- Jika usaha perusahaan haram
Misalnya bergerak di bidang:
- minuman keras,
- perjudian,
- riba,
- atau usaha haram lainnya,
maka haram membeli sahamnya, karena termasuk bekerja sama dalam dosa.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
- Jika usaha perusahaan halal tetapi bermuamalah dengan riba
Seperti perusahaan makanan, farmasi, atau manufaktur yang:
- meminjam dana dari bank konvensional,
- menyimpan dana pada deposito berbunga,
- atau memperoleh sebagian pendapatan dari bunga.
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat ulama kontemporer:
Pendapat pertama (lebih hati-hati): Tidak boleh membeli sahamnya.
Ini adalah pendapat Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI), Lajnah Daimah, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, dan sejumlah ulama lainnya. Alasannya, pemegang saham adalah pemilik perusahaan sehingga ikut meridhai transaksi riba yang dilakukan perusahaan.
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami menyatakan:
“Tidak boleh membeli saham perusahaan yang tujuan pokok usahanya halal, tetapi dalam praktiknya melakukan transaksi riba.”
Pendapat kedua
Sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan syarat kadar transaksi ribanya sedikit dan investor membersihkan (membersihkan/divestasi) bagian keuntungan yang berasal dari unsur nonhalal. Pendapat ini menjadi dasar sebagian indeks saham syariah.
Namun, pendapat ini tidak lepas dari kritik, karena tetap terdapat unsur keterlibatan dalam perusahaan yang bermuamalah dengan riba.
Bagaimana dengan saham INDF?
PT Indofood CBP/Indofood bergerak dalam usaha yang pada asalnya halal, yaitu produksi makanan dan minuman.
Akan tetapi, apabila benar perusahaan tersebut:
- memiliki pinjaman berbunga dari bank konvensional,
- atau memperoleh pendapatan dari bunga,
maka menurut pendapat yang lebih hati-hati sebaiknya tidak membeli sahamnya, karena seorang pemegang saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan.
Apalagi pada zaman sekarang, Allah telah memberikan alternatif investasi yang lebih bersih dari syubhat, sehingga meninggalkan perkara yang masih diperselisihkan lebih menenangkan agama.
Nabi ﷺ bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu.”
(HR. At-Tirmidzi no. 2518, An-Nasa’i no. 5711; dinilai sahih)
Beliau ﷺ juga bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
(HR. Al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Kesimpulan
- Saham perusahaan yang usahanya halal pada asalnya boleh.
- Namun jika perusahaan melakukan transaksi riba, seperti pinjaman dari bank konvensional atau pendapatan bunga, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer.
- Pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat adalah tidak membeli saham perusahaan yang masih melakukan transaksi riba, meskipun bidang usahanya halal, karena seorang pemegang saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan.
- Kaidah yang baik bagi seorang muslim adalah mencari rezeki yang benar-benar bersih dari unsur riba dan syubhat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rujukan:
- QS. Al-Baqarah: 275, 278.
- QS. Al-Ma’idah: 2.
- HR. Muslim no. 1598.
- HR. Al-Bukhari no. 52; Muslim no. 1599.
- HR. At-Tirmidzi no. 2518; An-Nasa’i no. 5711.
- Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI), Muktamar ke-7, Jeddah, 1412 H, tentang hukum saham perusahaan yang bermuamalah dengan riba.
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (15/18–21).
- Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi dan fatwa-fatwa beliau tentang kepemilikan saham perusahaan ribawi.
