Bolehkah Membuang Rokok Milik Orang Lain Secara Diam-Diam?

Pertanyaan: Izin tanya ustadz. dirumah ada orang yg selalu merokok dalam rumah. bolehkan diambil diam2 rokoknya lalu dibuang?

Bismillah.

Jawaban singkat:

Pada asalnya tidak boleh mengambil atau membuang barang milik orang lain tanpa izinnya, meskipun barang tersebut adalah rokok. Namun, jika orang tersebut merokok di dalam rumah sehingga mengganggu dan membahayakan penghuni rumah lainnya, maka yang ditempuh terlebih dahulu adalah nasihat, dialog yang baik, dan meminta agar ia merokok di luar rumah atau berhenti merokok. Adapun membuang rokoknya secara diam-diam bukanlah cara yang dianjurkan, kecuali dalam keadaan tertentu yang memiliki hak dan wewenang.

Dalil dan penjelasan

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”

(QS. An-Nisa’: 29)

Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.”

(HR. Ahmad no. 20172; disahihkan oleh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa harta milik seseorang tidak boleh diambil atau dirusak tanpa hak.

Namun, merokok di dalam rumah juga tidak dibenarkan

Merokok bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain yang menghirup asapnya (perokok pasif). Padahal Nabi ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Majah no. 2341; dinilai hasan oleh para ulama)

Karena itu, merokok di dalam rumah yang menyebabkan istri, anak-anak, orang tua, atau penghuni lain terganggu termasuk perbuatan yang harus dihindari.

Apa yang sebaiknya dilakukan?

  1. Menasihatinya dengan lemah lembut dan memilih waktu yang tepat.
  2. Menjelaskan dampak buruk asap rokok bagi keluarga.
  3. Meminta agar jika masih merokok, dilakukan di luar rumah sehingga tidak mengganggu orang lain.
  4. Mendoakan agar Allah memberikan hidayah untuk meninggalkannya.

Bagaimana jika yang ingin membuang adalah orang tua terhadap anaknya?

Jika rokok itu milik anak yang masih berada di bawah tanggung jawab pendidikan orang tua, maka para ulama membolehkan orang tua menyita atau memusnahkan barang yang membahayakan sebagai bentuk ta’dib (pendidikan), karena orang tua memiliki hak mendidik anak.

Demikian pula, suami sebagai kepala rumah tangga berhak membuat aturan agar tidak ada yang merokok di dalam rumah demi menjaga keselamatan keluarga.

Kesimpulan

  • Tidak boleh membuang rokok milik orang lain secara diam-diam hanya karena tidak menyukainya.
  • Yang disyariatkan adalah menasihati dengan cara yang baik dan mencegah kemungkaran sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.
  • Jika yang membuang adalah orang tua terhadap rokok anak yang masih dalam tanggungannya sebagai bentuk pendidikan, atau pemilik rumah menetapkan aturan demi mencegah mudarat di rumahnya, maka hal itu memiliki dasar yang berbeda.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan:

  • QS. An-Nisa’: 29.
  • HR. Ahmad no. 20172.
  • HR. Ibnu Majah no. 2341.
  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu’.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Syarh Riyadhus Shalihin (penjelasan hadis lā ḍarar wa lā ḍirār).
  • Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (pembahasan amar ma’ruf nahi mungkar dan menjaga hak sesama muslim).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top