Pertanyaan: Bismillah, Izin bertanya Ustadz jika kita memimpikan seseorang yang telah meninggal baik orang yang shaleh atau bukan apakah kita harus menziarahinya Atau bagaimana Ustadz?
Jawab:
Bismillah.
Jawaban singkat:
Tidak ada tuntunan dalam syariat bahwa seseorang yang memimpikan orang yang telah meninggal wajib atau dianjurkan secara khusus untuk menziarahi kuburnya. Mimpi tidak menjadi dasar penetapan hukum syariat. Namun, jika seseorang ingin berziarah kubur untuk mengambil pelajaran dan mendoakan mayit, maka hal itu disyariatkan, baik karena bermimpi maupun tidak.
Dalil dan penjelasan
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kepada akhirat.”
(HR. Muslim no. 977)
Hadis ini menunjukkan bahwa ziarah kubur disyariatkan untuk mengingat kematian, mengambil pelajaran, dan mendoakan kaum muslimin yang telah wafat, bukan karena adanya mimpi.
Bagaimana jika bermimpi melihat orang yang telah meninggal?
Mimpi bisa berasal dari tiga sumber sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
الرُّؤْيَا ثَلَاثٌ: فَرُؤْيَا مِنَ اللَّهِ، وَرُؤْيَا مِنْ تَحْزِينِ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ
“Mimpi itu ada tiga: mimpi yang baik dari Allah, mimpi yang membuat sedih dari setan, dan mimpi yang berasal dari bisikan atau pikiran seseorang.”
(HR. Al-Bukhari no. 6989 dan Muslim no. 2263)
Karena itu, sekadar bermimpi melihat orang yang telah meninggal tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ia meminta diziarahi, meminta sesuatu, atau menyampaikan pesan tertentu. Semua itu memerlukan dalil, sedangkan syariat tidak menetapkannya.
Apa yang sebaiknya dilakukan?
Apabila yang dimimpikan adalah seorang muslim yang telah meninggal, maka yang dianjurkan adalah:
- Mendoakan agar Allah mengampuni dan merahmatinya.
- Bersedekah atas namanya jika ia adalah kerabat atau orang tua (dan menurut sebagian ulama juga untuk muslim lainnya).
- Menziarahi kuburnya jika memang ingin berziarah sesuai tuntunan syariat, bukan karena menganggap mimpi itu sebagai isyarat yang harus diikuti.
Kesimpulan
- Tidak wajib dan tidak ada tuntunan khusus untuk menziarahi kubur seseorang hanya karena memimpikannya.
- Mimpi bukan dalil syariat dan tidak dijadikan dasar menetapkan amalan.
- Jika ingin berziarah, niatkan untuk mengikuti sunnah: mengingat akhirat dan mendoakan mayit, bukan karena keyakinan bahwa mimpi tersebut merupakan perintah atau permintaan dari mayit.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rujukan:
- HR. Muslim no. 977 (anjuran ziarah kubur).
- HR. Al-Bukhari no. 6989 dan Muslim no. 2263 (mimpi ada tiga macam).
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis ziarah kubur.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, pembahasan tentang mimpi dan hukum menjadikannya sebagai landasan amal.
